Kini Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf menegaskan pengentasan kemiskinan hanya sebatas wacana jika tidak diikuti penurunan angka korupsi.
Diitegaskan Yusuf, angka kemiskinan akan turun kalau angka korupsi yang merampas hak-hak dan uang rakyat juga menurun. Menurutnya, pemberantasan korupsi kini bila hanya pidana penjara sudah dirasakan tidak efektif dan tidak menimbulkan efek jera. Terlebih hukuman penjara sendiri umumnya sangat ringan tidak sebanding dengan nilai uang yang dikorupsi.
Maka, katanya, diperlukan terobosan baru dan tindakan konkret sehingga rasa keadilan dan perlindungan kepada kepentingan masyarakat luas. Dan, akhirnya itu juga sejalan dengan upaya pemerintah mengentaskan angka kemiskinan.
“Salah satu terobosan yang mungkin dilaksanakan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia yaitu melalui pemiskinan koruptor,” ujarnya dalam Seminar Nasional ‘Efektivitas Penggunaan UU No8 tahun 2010, di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (16/4/2012).
Karenanya, keberadaaan UU No8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dapat digunakan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan pemiskinan koruptor.
Diitegaskan Yusuf, angka kemiskinan akan turun kalau angka korupsi yang merampas hak-hak dan uang rakyat juga menurun. Menurutnya, pemberantasan korupsi kini bila hanya pidana penjara sudah dirasakan tidak efektif dan tidak menimbulkan efek jera. Terlebih hukuman penjara sendiri umumnya sangat ringan tidak sebanding dengan nilai uang yang dikorupsi.
Maka, katanya, diperlukan terobosan baru dan tindakan konkret sehingga rasa keadilan dan perlindungan kepada kepentingan masyarakat luas. Dan, akhirnya itu juga sejalan dengan upaya pemerintah mengentaskan angka kemiskinan.
“Salah satu terobosan yang mungkin dilaksanakan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia yaitu melalui pemiskinan koruptor,” ujarnya dalam Seminar Nasional ‘Efektivitas Penggunaan UU No8 tahun 2010, di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (16/4/2012).
Karenanya, keberadaaan UU No8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dapat digunakan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan pemiskinan koruptor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar