Studi baru menemukan hal tersebut, seperti dilansir dari msnbc.com. Ini sering didefinisikan sebagai mengirim foto telanjang atau setengah telanjang, atau pesan teks yang menunjukkan seksual secara eksplisit.
Penelitian Donald Strassberg, dari University of Utah, dan rekan-rekannya melibatkan 606 siswa dari sekolah tinggi swasta di US Southwest. Para siswa ditanyakan bagaimana pandangan mereka terhadap upaya sengaja menunjukkan seksualitas mereka dan bagaimana konsekuensi jika tertangkap.
Hampir 20% dari peserta (18% laki-laki, 17% perempuan) mengaku telah mengirim gambar seksual mereka melalui ponsel, dan hampir dua kali lebih banyak telah menerima gambar sejenis lewat ponsel mereka.
Dan sementara hampir 50% dari siswa laki-laki dan 31% siswi mengaku menerima gambar. Sedangkan 25% mengaku meneruskan sejumlah gambar itu ke rekannya.
Lebih dari sepertiga dari para siswa mengaku menyadari konsekuensi hukum atas tindakan mereka. Namun ada juga yang mengaku tidak mengetahui apa konsekuensi hukum dari tindakan mereka mengirimkan gambar atau teks porno yaitu sebanyak 21%.
Saat ini, hukuman terhadap para pelaku penyebaran gambar atau teks porno di setiap negara memang berbeda.
Namun para peneliti mencatat bahwa di banyak negara, mereka yang mengirim atau menerima sejumlah gambar telanjang dari seseorang di bawah 18 tahun bisa diancam pidana atau denda berkaitan dengan pornografi anak-anak.
Para peneliti berharap temuan dapat dipergunakan oleh sejumlah pihak terkait untuk lebih serius memberikan pemahaman dan untuk meningkatkan kesadaran tentang konsekuensi hukum dari penyebaran gambar dan teks porno yang dilakukan remaja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar