Minggu, 17 Juni 2012

Wah Unik,, Tukang Gigi akan Dapat Latihan dan Sertifikasi

Share on :
Kemenkes berjanji akan memberi pelatihan dan pembinaan serta sertifikasi agar mereka menjadi tukang gigi terlatih dan menghindari malpraktik.
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes, dr Supriyantoro, Sp.P, MARS mengungkapkan itu dalam acara temu media Tindak lanjut Permenkes No. 1871 Th 2011, di Kantor Kementerian Kesehatan, Jumat (15/6).
Supriyantoro menjelaskan, Indonesia memiliki 75 ribu tukang gigi dan banyak dari mereka yang menjadi tulang punggung keluarga. Karenanya, penetapam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 1871 Th 2011 tidak bisa hitam putih.
"Di sisi lain kita harus memikirkan bahwa masyarakat juga harus dilindungi haknya," jelas Supriyantoro.
Karenanya, sambung Supriyantoro, untuk mengakomodir keinginan tukang gigi, Kemenkes memberi perpanjangan waktu dan akan memberi pelatihan dan pembinaan sehingga nantinya akan mendapat sertifikasi sebagai tukang gigi yang terlatih.
"Kita akan latih dan sertifikasi mereka menjadi tukang gigi terlatih. Saya belum bisa bicara apakah setelah pembinaan itu mereka bisa praktik mandiri, belum diputuskan," urai Supriyantoro.
Setelah menempuh pelatihan, tukang gigi akan menjalani sertifikasi dan standarisasi agar diketahui sampai sejauh mana level kemampuannya. Tukang gigi yang tidak lolos standarisasi bisa membantu tukang gigi yang telah mendapat sertifikasi.
"Paling tidak, tukang gigi ini akan ditingkatkan kemampuannya. Untuk berapa lama pelatihannya dan apakah boleh praktik mandiri setelah mendapat pelatihan masih belum tahu karena masih dalam pembahasan dan belum final," ungkap Supriyantoro.
Upaya pelatihan ini diharapkan bisa menjadi solusi memenuhi kebutuhan masyarakat akan gigi palsu yang aman dan terjamin kualitasnya.
Pelatihan yang dilakukan hanya sebatas pembuatan gigi palsu yang baik dan benar. Tukang gigi tetap dilarang melakukan tindakan penanganan yang menjadi kewenangan dokter gigi seperti menambal gigi, mencabut gigi, dan memberikan obat-obatan. Apabila melanggar, tukang gigi dapat dikenai sanksi pidana.
Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan memundurkan pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1871 Tahun 2011. Peraturan itu mencabut Permenkes Nomor 339 tahun 1989 yang mengatur tentang pekerjaan tukang gigi. Pencabutan Permenkes No 339 berkonsekuensi tidak diakuinya lagi pekerjaan tukang gigi. Sejumlah tukang gigi protes. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar