Jumat, 14 September 2012

Jemari Terapis Mesum Itu Selalu Raba Daerah Sekitar Organ Vital

Share on :

Tua-tua keladi makin tua makin menjadi. Peribahasa itu tepat menggambarkan perilaku RAD (57) warga Desa Kalak Kecamatan Donorojo, Pacitan.  Gara-gara tergiur kemolekan seorang pasien, dukun pijat ini nekat mencabuli sejumlah perempuan hingga berkali-kali. Ujungnya, para korban tidak terima dan melaporkan kepada polisi.

Peristiwa memilukan itu dialami 3 korban. Masing-masing JM (37), RL (18) dan RK (46), ketiganya merupakan tetangga tersangka. Merasa kelelahan, ke tiga perempuan tersebut mendatangi rumah tersangka dan minta diurut. Maklum, di kampungnya pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu dikenal piawai memijat urat syaraf. Awalnya memang tak ada yang ganjil dari praktek pijat yang dilakukan tersangka. Para korban pun tidak menyimpan curiga sama sekali meskipun satu demi satu bagian tubuhnya digerayangi sang dukun. Maklum, lazimnya praktek pemijatan memang hampir semua bagian tubuh pasien diurut. Namun, keanehan mulai terjadi saat tangan bapak satu anak itu menyentuh bagian sensitif para korban yang rata-rata masih berusia muda. Alih-alih melanjutkan pemijatan, jemarinya justru tak mau beranjak dari organ terlarang tersebut. Tak puas meremas payudara, tangannya berpindah ke bagian organ pribadi korban dan mengelusnya berkali-kali. Tidak itu saja, sambil terus mengurut, tersangka menempelkan kemaluannya ke alat vital korban. “Saya terangsang pak. Dzakar saya tempelkan dan tangan saya yang main. Saya khilaf pak,” ujar tersangka kepada penyidik Satreskrim Polres Pacitan, Selasa (19/7/2011) siang.
 Memang, para korban sempat berontak. Tapi, lantaran tersangka berusaha meyakinkan jika adegan itu merupakan bagian dari ritual penyembuhan, para korban pun menurut saja. Namun karena praktek asusila itu terus berulang dan menimpa sedikitnya 3 pasien. Para korban makin tak percaya. Para wanita yang merasa pernah dicabuli tersangka akhirnya sepakat melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi. Berdasar laporan tersebut, tersangka digelandang ke Mapolres Pacitan. Saat diperiksa, pria yang sebagian rambutnya mulai beruban itu hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya. Betapa tidak, akibat perbuatan amoral itu dirinya diperoses dengan jerat hukum berlapis. Yakni pasal 289 KUHP dan pasal 81 UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Ini karena salah seorang korban masih berusia anak-anak. Jika terbukti bersalah hukuman penjara minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun menunggunya. “Pelaku kita amankan untuk pemeriksaan lengkap dengan barang bukti berupa kelengkapan pijat seperti minyak urut dal lain sebagainya.. Sejumlah saksi juga sudah kami mintai keterangan,” terang Kasubbag Humas Polres Pacitan, AKP Wahyu Satriyo. (Sumber)

1 komentar: